CIKARANG PUSAT – Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari sektor BPHTB (Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan) di Kabupaten Bekasi pada triwulan pertama 2020 ini jauh menurun dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan data pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, pada triwulan pertama 2019 penerimaan BPHTB mencapai Rp 241.359.757.304. Sedangkan di triwulan pertama tahun ini (per 20/04) baru mencapai Rp 164.574.313.426.
“Ada penurunan sekitar Rp 77 Milyar jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Eko Suparyadi, Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Bekasi, kepada bekasikab.go.id, Rabu (29/04/2020) melalui saluran selulernya.
Penurunan penerimaan BPHTB di Kabupaten Bekasi tersebut, ungkap Eko, tentunya tak lepas dari dampak pendemi Corona, dimana banyak pengusaha menunda kegiatannya.
Penerimaan BPHTB di Kabupaten Bekasi, lanjut Eko, paling besar diperoleh dari sektor perumahan, sedangkan terhadap jual beli tanah/bangunan secara perseorangan tidak terlalu berpengaruh.
Namun begitu, Eko berkeyakinan kalau setelah pandemi Covid-19 berakhir kegiatan properti di Kabupaten Bekasi kembali menggeliat.
”Kami berkeyakinan pihak pengembang hanya menunda kegiatan saja. Jadi setelah pandemi Covid-19 mereka akan melakukan kegiatan,” papar Eko.
Pemasukan PAD dari sektor BPHTB memang sangat berpengaruh bagi APBD Kabupaten Bekasi. Tahun ini misalnya, Penerimaan BPHTB ditargetkan sebesar RP 805 Milyar. Tahun sebelumnya hanya Rp 700 Milyar. (red)