CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan mengawal penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan.
“Pada prinsipnya penggunaan dana tersebut harus tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran. Itu yang mesti dikedepankan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, Rabu (22/04/2020).
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, siap untuk memberikan pendampingan kaitan realokasi anggaran atau refocussing kegiatan yang berkaitan dengan antisipasi dan percepatan penanggulangan COVID 19.
“Jadi ini sebagai salah satu upaya kami mendukung langkah-langkah percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi,” kata dia.
Jika ada oknum yang melakukan penyimpangan penggunaan dana penanggulangan COVID-19 akan dikenakan pasal 2 ayat 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberntasan Tindakan Pidana Korupsi.
“Undang-undang menyatakan, pelaku korupsi dana bencana bisa dituntut jauh lebih tinggi hukumannya dibanding dengan kondisi normal,” tegasnya.
Seperti diketahui untuk pencegahan dan penanganan wabah COVID-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menyiapkan anggaran hingga Rp 230.712.189.379. Dana tersebut merupakan hasil dari refocusing dan realokasi anggaran dalam APBD 2020.
Dana tersebut, digunakan untuk pemenuhan alat kesehatan, obat-obatan, alat pendukung tenaga medis, sarana dan prasarana medis hingga bantuan sosial penanganan dampak ekonomi terhadap warga miskin, pelaku usaha dan pekerja non formal yang ada di Kabupaten Bekasi. (red)