CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (15/04/20) hingga 14 hari ke depan. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, terdapat 6 kecamatan yang akan diberlakukan secara khusus selama berlangsungnya PSBB di Kabupaten Bekasi, yaitu Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat dan Cibitung.
“Ada enam kecamatan yang akan kita perhatikan secara khusus, hal ini dikarenakan kasus peningkatan Covid-19 nya yang masih cukup tinggi,” kata Bupati dalam konferensi pers di lobi utama Gedung Bupati, Cikarang Pusat, Senin (13/04/20).
Bupati menyampaikan, PSBB juga akan diterapkan untuk pabrik atau perusahaan, baik yang ada di dalam kawasan industri maupun di luar kawasan industri, kecuali perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari kementerian perindustrian yang masih bisa tetap beroperasi.
“Beberapa perusahaan yang mendapat rekomendasi masih diperbolehkan beroperasi, namun tetap harus membentuk satuan gugus tugas, dan harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.
Selain itu untuk lingkup sekolah, tempat ibadah dan yang lainnya masih menyesuaikan dengan pembatasan sebelumnya.
Bupati menambahkan, untuk pembatasan moda transportasi, akan ada 12 titik check point di wilayah Kabupaten Bekasi yang akan diisi oleh personil Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri.
“Nantinya akan ada 12 check point penjagaan, seperti daerah perbatasan Kedungwaringin, Tarumajaya, Sasakjarang dan Cibarusah. Untuk stasiun ada Stasiun Cibitung dan Terminal Kalijaya, dan akan kita siapkan juga di gerbang tol dan pasar,” ujarnya.
Terkait bantuan kepada masyarakat yang terdampak dengan adanya PSBB, Bupati mengatakan, ada 7 pintu bantuan yang akan diterima selama berlangsungnya PSBB, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu sembako (bantuan pangan non tunai), Kartu Prakerja untuk pengangguran dan korban PHK, Bansos Presiden, Dana Desa, Dana Sosial Provinsi, dan Dana Sosial Kabupaten/Kota yang memberlakukan PSBB.
Bupati memastikan bantuan yang diterima oleh warga tidak akan terjadi duplikasi. Pihaknya menegaskan akan mengerahkan aparatur baik kecamatan hingga pengurus RT/RW untuk mendata seluruh warga baik yang ber-KTP Kabupaten Bekasi maupun yang belum ber-KTP tetapi berdomisili di Kabupaten Bekasi.
“Pendataan dan sosialisasi sudah mulai dilakukan, supaya bisa diselesaikan secepatnya. Hal ini agar saat PSBB dimulai, masyarakat bisa langsung mendapatkan bantuan tersebut,” jelas Eka.
Pemkab Bekasi juga sudah melakukan koordinasi dengan desa-desa untuk membuat lumbung-lumbung pangan yang akan dijadikan cadangan logistik untuk warga di pedesaan saat diberlakukannya PSBB.
“Adanya lumbung pangan ini untuk mengantisipasi warga yang belum terdata. Bantuan lumbung pangan ini juga bisa diperoleh dari masyarakat atau pun para pelaku usaha di sekitar desa maupun kecamatan.” ucapnya.
Dengan diberlakukannya PSSB di Kabupaten Bekasi, Bupati berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, agar PSBB dapat berjalan secara maksimal sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (red)