CIKARANG PUSAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Bekasi telah menutup aplikasi pembuatan Surat Keterangan (Suket) terhitung mulai Rabu (08/04/20). Dihentikannya pembuatan Suket tersebut karena saat ini stok blanko e-KTP dalam keadaan tersedia.
” Ya kita tidak lagi menerbitkan Suket karena stok blanko e-KTP dalam keadaan tersedia,” terang Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, H. Hudaya, Kamis (9/04) kepada Bekasi kab.go.id.
Beberapa waktu lalu, Disdukcapil Kabupaten Bekasi menerbitkan Suket kepada warga yang akan membuat e-KTP sebagai surat keterangan sementara sambil menunggu pencetakan e-KTP selesai, karena saat itu ketersediaan blanko e-KTP terbatas. Kini dengan ketersediaan blanko e-KTP yang mencukupi, semua pemohon tidak lagi menerima Suket akan tetapi langsung e-KTP. Dengan demikian, setiap warga (baru) yang membuat Kartu Keluarga, jika usianya sudah 17 tahun atau sudah menikah, permohonan pembuatan Kartu Keluarga ( KK) harus juga mendapatkan e-KTP atau KTP Elektronik.
“Jadi tidak ada alasan lagi kalau ada warga yang mengurus KTP dibilang tidak ada blanko,” terang Hudaya.
Sementara itu untuk menjaga kekosongan blanko e-KTP di 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memberi hibah sebesar Rp 3,75 Miliar ke Kementerian Dalam Negeri untuk pengadaan blanko e-KTP.
‘”Ya kita berjaga-jaga supaya ketersediaan blanko e- KTP selalu tersedia demi pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Hudaya. (red)