CIKARANG – Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19, BPJS Kesehatan Cikarang menerapkan sistem pengecekan temperatur suhu badan kepada masyarakat yang datang ke Kantor BPJS Cikarang.
Pengecekan suhu badan juga dilakukan terhadap para pegawai BPJS Kesehatan sebelum mereka masuk kantor. Tindakan pengecekan suhu tubuh ini untuk mengetahui suhu normal peserta maupun pegawai.
Selain itu, para pengunjung dan pegawai juga diharuskan membersihkan tangan dengan antiseptik (hand sanitizer) untuk mencegah penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cikarang, Nurifanysah mengatakan, pihaknya memasang papan pengumuman di depan kantor terkait protokol kesehatan yang harus dilakukan para pegawai dan masyarakat. Bagi yang memiliki suhu badan di atas rata-rata normal, disarankan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat.
“Untuk menghindari penyebaran virus COVID-19, bagi pegawai maupun masyarakat yang memiliki suhu badan diatas 37.5˚C agar dapat segera melakukan pemeriksaan ke FKTP,” ujar Nurifansyah, Selasa (17/03/2020).
Salah seorang warga yang merupakan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Samsudin mengungkapkan, peraturan kesehatan dari BPJS ini dinilainya sangat bagus terutama dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan dimana sekarang ini sedang maraknya penyebaran corona.
“Pengecekan suhu tubuh dan pemberian antiseptik (hand sanitizer) ini sangat diperlukan sekali,” ujar Samsudin saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan Cikarang.
Kantor BPJS Kesehatan Cikarang juga memberikan informasi kepada para pengunjung terkait pencegahan preventif dengan memasang brosur informasi cara pencegahan dan pengenalan COVID-19 yang dapat dilihat di depan maupun di dalam kantor.
Pemberlakuan sistem pengecekan suhu tubuh dan pemberian anti septik tangan (hand sanitizer) kepada seluruh peserta dan pegawai akan terus berlangsung hingga COVID-19 di Indonesia dinyatakan sudah membaik. (Yus)