Cegah Corona, Pemkab Bekasi Periksa Kesehatan Tenaga Kerja Asing

  • Whatsapp
DINAS Kesehatan Kabupaten Bekasi Periksa Kesehatan Tenaga Kerja Asing. (Foto: dok)

CIKARANG PUSAT – Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi bersama Dinas Tenaga Kerja serta unsur TNI dan Polri melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah merebaknya virus corona.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Sri Enny Mainarti mengatakan, pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing tersebut dilakukan mulai 6 Februari sampai 19 Februari 2020.

Dimulai sejak Kamis (6/02/2020) lalu, Dinkes melakukan kunjungan ke PT Mahkota Sentosa Utama dan PT Wuling Indonesia di Meikarta. Terdapat 7 orang TKA dari Tiongkok, TKA tersebut diketahui sedang melakukan medical check up di rumah sakit yang ditunjuk oleh perusahaan.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, TKA yang bekerja di PT Mahkota Sentosa Utama dan PT Wuling Indonesia dinyatakan sehat,” ungkap Sri Enny.

Kemudian pada Senin (10/02/2020), Dinkes melakukan kunjungan ke  PT CSEC dan disana diketahui terdapat 48 orang TKA, dan TKA tersebut telah dinyatakan sehat. Juga diketahui disana terdapat 14 TKA yang melakukan perjalanan ke Tiongkok dalam 2 minggu terakhir.

Dinkes juga mengarahkan agar 14 orang TKA yang melakukan perjalanan dalam 2 minggu terakhir diwajibkan untuk melakukan pengukuran suhu tubuh setiap hari sampai 14 hari waktu kedatangan.

“Kepada perusahaan yang diketahui terdapat orang 14 TKA nya telah melakukan perjalanan terakhir ke Tiongkok, agar mengkarantina pegawainya di tempat tinggalnya untuk meminimalisir kontak dengan TKA lain,” ujar Sri.

Pada hari yang sama, Dinkes juga mendatangi PT Mengniu Dairy Indonesia yang terletak di Kawasan Industri KITIC dan melakukan pemeriksaan kepada 26 TKA yang bekerja disana. Hasil yang didapat 26 TKA tersebut dinyatakan sehat.

Sri menuturkan, proses pemeriksaan positif tidaknya seseorang apabila terkena virus corona berlangsung selama 2 minggu, karena proses inkubasi virus corona adalah 14 hari kerja.

Dinas Kesehatan menghimbau kepada seluruh TKA agar menggunakan masker, menerapkan pola hidup bersih dan sehat dilingkungan perusahaan. Dan juga melaporkan setiap kejadian yang dicurigai mengarah ke virus corona.

“Saya mengharapkan kerjasamanya kepada perusahaan-perusahaan agar selalu melaporkan kepada Dinkes setiap kejadian yang dicurigai mengarah ke virus corona.” ujarnya.

Sampai dengan Kamis (13/02/2020) telah dilakukan tes kesehatan terhadap 100 orang TKA yang bekerja di Kabupaten Bekasi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, semuanya dinyatakan bebas dari paparan Virus Corona. (red)

Tinggalkan Balasan